Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar H. M Basri Har mengatakan masyarakat harus mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Pontianak dan Kabupaten Singkawang.
Kedua daerah ini ditetapkan sebagai daerah zona merah dan akan diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021.
“Untuk itu saya menghimbau dan mengajak kepada kita semua mari bersama-sama mematuhi dan menaati peraturan PPKM Darurat dengan cara beraktifitas di rumah masing-masing,” ungkap Basri.
Ia menambahkan, semoga pandemi Covid-19 ini cepat berakhir dan kita bisa beraktifitas secara normal kembali.
Karena penyebaran Covid-19 yang sudah tidak terkendali, maka masyarakat perlu bersatu. Dia meminta masyarakat menyingkirkan perbedaan dan fokus untuk mensukseskan tujuan PPKM Darurat di Kalbar ini.
“Harapan kita semua bisa kembali ke zona hijau lagi. Dengan bekerjasama kita pasti bisa melewati zona merah ini,” ujarnya.
sumber : https://kalbar.polri.go.id