PONTIANAK KALIMANTAN BARAT, Ditlantaspoldakalbar.co.id – Memasuki bulan suci ramadhan terjadi perubahan jadwal pelayanan di Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) diwilayah Kota Pontianak. Berdasarkan keterangan dari Kasi Penetapan Samsat UPPD Wil 1 Kota Pontianak, Rian menjelaskan, kebijakan perubahan jadwal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar.
Berikut Jadwal Terbaru Selama Bulan Ramadhan 20222 :
- Senin – Kamis : 08.00 s/d 12.00 WIB
- Jumat – Sabtu : 08.00 s/d 11.00 WIB
“untuk sementara pajak yang jatuh tempo dihari libur tidak dikenakan denda sampai pembayaran hari pertama masuk kerja, kami menghimbau kepada wajib pajak agar melihat tgl jatuh tempo pajak maupun stnk dari 3 bulan sebelumnya untuk segera ke Kantor Samsat melakukan pengesahan maupun perpanjangan STNK Pajak.” ungkap Rian, Kasi Penetapan.
penulis : RP.CA