Selamat Datang di Website Resmi Ditlantas Polda Kalimantan Barat
Home Berita PENERTIBAN DAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP MOBIL-MOBIL MODIFIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSID

PENERTIBAN DAN PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP MOBIL-MOBIL MODIFIKASI YANG DIGUNAKAN UNTUK PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSID

by ruangadmin
47 views

PONTIANAK, KALBAR Ditlantaspoldakalbar.co.id – Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar  khususnya Subdit Gakkum Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Patroli dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pendistribusian BBM dan LPG subsidi, Rabu (27/4/2022).

“Lokasi patroli dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pendistribusian BBM dan LPG subsidi hari ini dilaksanakan di dua lokasi yaitu di SPBU samping Kodam dan SPBU Paris 1 Adisucipto”, jelas AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H.

Diketahui bahwa saat melaksanakan patroli pada dua lokasi tersebut, anggota Subdit Gakkum Polda Kalbar melakukan pengecekkan dan koordinasi dengan pengawas SPBU.

“Hasil yang kami temukan bahwa kedua SPBU tersebut mendistribusikan BBM dan LPG sesuai ketentuan dan tidak melayani mobil-mobil modifikasi untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi”, ungkapnya.

You may also like

Leave a Comment

ALAMAT

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar

Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1, Bangka Belitung Laut, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78124

Copyright 2024 – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar