Kalbar, ditlantaspoldakalbar.co.id – Briptu Juju Polwan Satlantas Polres Singkawang menjelasakan tentang perbedaan Golongan SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D. Kamis (08/11/2022)
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi, menurut pasal 3 (2) SIM digolongankan menjadi beberapa jenis, yaitu: golongan SIM A yang berlaku untuk pengemudi kendaraan roda 4 seperti mobil, golongan SIM B1 berlaku untuk pengemudi kendaraan roda lebih dari 4 seperti Bis dan Truck, golongan SIM B2 yang berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat seperti tronton dan golongan SIM C yang berlaku untuk pengendara kendaraan sepeda motor yang berkapasitas silinder 250 cc, jika kendaraan tersebut berkapasitas silinder lebih dari 250 cc yang berlaku SIM C1 dan jika berkapasitas silinder lebih dari 500 cc yang berlaku SIM C2.
Yang terbaru ada golongan SIM D yang berlaku untuk penyandang disabilitas dan setara dengan SIM C, dan untuk SIM D1 untuk penyandang Disabilitas yang setara dengan SIM A.
Demikian penjelasan langsung Briptu Juju dari Mapolres Singkawang. (Cdp)