PONTIANAK, KALBAR Ditlantaspoldakalbar.co.id – Personil Sat Pjr Ditlantas Polda Kalbar melaksanakan Penindakan Pelanggar lalu lintas Berupa Melawan Arus di Jalan Tanjung Pura Kamis (21/4/2022).
Ps. Panit Cakra 732 IPDA TUGINO mengatakan tujuan penindakan kasat mata terhadap pelanggar lalu lintas ini agar menekan perilaku yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.
Bukan hanya membahayakan diri sendiri, perilaku melawan arus juga dapat mengancam nyawa pengguna jalan lainnya.
”Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah )”ujarnya.
Penulis : Briptu WS