Selamat Datang di Website Resmi Ditlantas Polda Kalimantan Barat
Home Berita Piket Sat Pjr Penindakan Kasat Mata Pelanggar Lalu Lintas Yang Melawan Arus

Piket Sat Pjr Penindakan Kasat Mata Pelanggar Lalu Lintas Yang Melawan Arus

by ruangadmin
107 views

PONTIANAK, KALBAR Ditlantaspoldakalbar.co.id – Personil Sat Pjr Ditlantas Polda Kalbar melaksanakan Penindakan Pelanggar lalu lintas Berupa Melawan Arus di Jalan Tanjung Pura Kamis (21/4/2022).

Ps. Panit Cakra 732 IPDA TUGINO mengatakan tujuan penindakan kasat mata terhadap pelanggar lalu lintas ini agar menekan perilaku yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.
Bukan hanya membahayakan diri sendiri, perilaku melawan arus juga dapat mengancam nyawa pengguna jalan lainnya.

”Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah )”ujarnya.

Penulis : Briptu WS

You may also like

Leave a Comment

ALAMAT

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar

Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1, Bangka Belitung Laut, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78124

Copyright 2024 – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar