PONTIANAK, KALBAR Ditlantaspoldakalbar.co.id – Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 10.30 sampai dengan pukul 11.30 WIB di ruang rapat Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar telah dilaksanakan rapat dan pengukuran lokasi parkir kendaraan di halaman Mapolda Kalbar.
“Telah dilaksanakan rapat dan pengukuran lokasi parkir oleh tim yang terdiri dari unsur Yanma, Provos, Ditlantas dan Dit Samapta berjumlah 11 personel”, jelas AKP Laelan Sukur.
Adapun hasil rapat dan pengukuran tersebut untuk menentukan lokasi parkir serta kapasitas kendaraan, yang sebagai berikut:
a. Lokasi parkir kanopi depan kantor Paminal digunakan untuk parkir PJU kendaraan roda 4 sebanyak 6 unit
b. Lokasi di belakang gedung Yanma digunakan untuk parkir tamu pimpinan kendaraan roda empat dengan kapasitas parkir 6 unit;
c. Lokasi di iapangan hitam digunakan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 70 unit;
d. Lokasi di samping basecamp digunakan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 8 unit;
e. Lokasi di Gedung Rorena digunakan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 7 unit;
f. Lokasi di samping Ditilntelkam (tepi pagar) digunakan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 21 unit;
g. Lokasi di bagian tengah Ditintelkam digunakan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 9 unit;.
h. Lokasi di samping Ditilntelkam digunakan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 9 unit;
i. Lokasi di bagian bawah gedung SDM digunakan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 5 unit;
j. Lokasi di depan gedung utama kapasitas digunakan untuk kendaraan roda 4 sebanyak 20 unit.
“Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk parkir antara lain pintu utama masuk Mapolda, di depan ruang tahanan Mapolda, di depan gedung Paminal dan sekitar gardu PLN, ungkapnya.