PONTIANAK, KALBAR Ditlantaspoldakalbar.co.id – Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar khususnya Subdit Gakkum Polda Kalbar melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penindakan pelanggaran lalu lintas antara CJS dan stakeholder yang dilaksanakan di ruang rapat Ditlantas Polda Kalbar, Senin (9/5/2022).
“Pagi ini telah dilaksanakan sosialisasi pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), jelas AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H.
Saat sosialisasi berlangsung, dijelaskan tentang alur dan mekanisme penindakan ETLE serta dasar hukumnya dan pemblokiran yang dimaksud adalah pemblokiran pajak kendaraan, bukan pemblokiran perpanjangan STNK.
Adapun peserta yang hadir adalah Dirlantas, Wadirlantas, Kasubditgakkum, Kasat PJR, Kasatlantas Polresta Pontianak, Kasatlantas Polres Kubu Raya, BPTD XIV Kalbar, Kasipidum Kejari Pontianak, Bapenda serta perwakilan BRI
“Akan diagendakan kembali pertemuan dengan dihadiri oleh seluruh pihak yang berkepentingan”, ungkapnya