Pontianak, Kalimantan Barat – Dalam rangka menciptakan Kamseltibcar Lalu Lintas di wilayah hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, Subdit Kamsel diundang sebagai narasumber oleh radio Diah Rosanti 95,9 FM untuk melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pendengar setia radio Diah Rosanti. Kamis, 15 September 2022.
Dalam kegiatan sosialisasi melalui siaran radio dengan narasumber dari Subdit Kamsel Ditlantas Polda Kalbar yaitu Ipda Kusnandar, Aiptu Maora Gian Thomas dan Aiptu Marendra mengangkat tema TERTIB BERLALU LINTAS meliputi persiapan saat mengemudi, etika dalam berlalu lintas, memahami serta taat terhadap aturan berlalu lintas dan memiliki prinsip keselamatan adalah prioritas utama.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber juga menyampaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat dengan Nomor: 551/3122/Dishub/2022, untuk membatasi operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II Pontianak. Pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan. Sesuai dengan SE Gubernur Kalbar pula, bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang ini akan berlaku pada tanggal 12 September 2022. (Sf)