Kalbar, ditlantaspoldakalbar.co.id – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor: PER-6/AG/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kepada operator Satlantas Polres jajaran untuk mewujudkan ketertiban dalam penyusunan administrasi pertanggung jawaban keuangan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Pembuatan TOR / RAB kepada Operator Subsatker pengguna Dipa fungsi Lantas jajaran Polda Kalbar di ruang rapat Tengkawang Gardenia Resort and Spa Kuburaya, Selasa (25/10/2022).
Maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut adalah sebagai gambaran bagi para pengguna anggaran (Kabag, Kasubdit, Kasat dan Kasubbag serta Satlantas fungsi jajaran Polda Kalbar) dalam rangka membuat kerangka acuan kerja berupa rencana kegiatan harian, mingguan, bulanan dan tahunan serta laporan pertanggung jawaban keuangan, agar anggaran yang sudah di alokasikan dapat diserap sesuai beban kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi sehingga penggunaannya dapat dipertanggung jawabkan kepada Negara.
Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa “TOR itu berguna untuk menjamin efisiensi, efektifitas, kelancaran dan keseragaman tata urut dan materi kegiatan serta menentukan thema, merumuskan masalah kemudian mencari jawaban atas permasalan melalui Kegiatan yang dilaksanakan. TOR merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga”.
Lebih Lanjut, Dirlantas Polda Kalbar menambahkan “TOR juga sebagai alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya, dan juga alat bagi para perencana anggaran untuk menilai urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi.”
”Selain yang disebutkan diatas, TOR juga sebagai alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan dan sebagai informasi bagaimana output kegiatan dilaksanakan/didukung oleh komponen input, serta apa saja input (tahapan-tahapan) yang dibutuhkan dan bagaimana pelaksanaannya untuk mencapai output,” katanya.
Untuk melengkapi Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kegiatan membutuhkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) karena berisi rincian komponen-komponen masukan (input) dari sebuah kegiatan serta besaran biaya dari masingmasing komponen. RAB merupakan penjabaran lebih lanjut dari unsur perkiraan biaya (how much) dalam TOR. Kemudian data pendukung lainnya yang mendukung TOR dan RAB, dapat berupa keterangan mengenai spesifikasi barang berikut harganya, analisis biaya satuan, Gambar, dan sebagainya yang dapat dipertanggungjawabkan, tuturnya lagi.
“RAB sendiri berfungsi sebagai alat untuk memberikan informasi rincian perkiraan komponen biaya yang dibutuhkan dalam TOR dan alat bantu untuk mengidentifikasi komponen biaya utama dan pendukung suatu output dalam TOR serta alat untuk menghitung total biaya yang diperlukan atas suatu output dalamTOR” pungkasnya
Pada akhir sambutan, Dirlantas menambahkan “Dokumen TOR dan RAB merupakan dokumen pendukung RKA-K/L yang harus dibuat sesuai dengan kebutuhan, beban kerja berdasarkan tugas dan fungsi khususnya lalu lintas, serta peraturan yang berlaku sehingga penggunaannya dapat dipertanggung jawabkan kepada negara serta kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan output yang diinginkan dapat tercapai”. (Cdf)